SMA/SMK DIKELOLA PROVINSI


Hai sobat, apa kabar hari ini? semoga sobat selalu dalam keadaan sehat dan selalu semangat dalam menjalankan aktivitas. 

Sobat, awal januari 2017 SMA/SMK sederajat telah diambil alih pemerintah provinsi. Segala sesuatu mulai dari penganggaran, pengangkatan guru dan pemilihan kepala sekolah ada di kewenangan pemerintah provinsi. Peralihan SMA dan SMK dari pemerintah kota ke porvinsi ini, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang (UU) tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. 

Sedangkan , penyerahan pengelolaan itu meliputi tiga hal, yakni aset, sumber daya manusia (SDM) serta keuangan. Dari sisi aset, akan ada pelimpahan aset SMA dan SMK ke Provinsi. Sedangkan dari sisi SDM, seluruh guru dan tenaga pendidik jenjang SMA/SMK akan berada di bawah tanggung jawab pihak provinsi, termasuk status kepegawaiannya, proses sertifikasi hingga pengelolaan Tunjangan Pokok Pendidik (TPP). 

Sekian ya sobat, informasi yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *