Pengembangan IPTEK Dalam Tinjauan Hukum Islam

Images

Hai, Sobat Pio! Bagaimana kabarnya nih? Semoga baik-baik saja ya! Nah, kali ini kita akan membahas tentang pengembangan IPTEK dalam tinjauan hukum Islam. Pasti kalian pada penasaran kan? Yuk, simak penjelasan berikut.

Dalam pengembangan IPTEK, Islam sangat mendukung umatnya untuk menemukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Umat Islam dapat mempelajarinya dari orang-orang non-Muslim, karena produk keilmuan yang datang dari orang-orang non-Muslim secara umum bersifat sekuleristik atau pergerakan pemisah antara agama dan pemerintahan. Sebelum diterapkan di dunia Islam, penting untuk diberikan nilai-nilai keislaman agar tidak bertentangan dengan ajaran hukum Islam.

Dalam pandangan dunia barat, pengembangan IPTEK lebih difokuskan untuk kepentingan materi, sedangkan Islam lebih mementingkan pengembangan dan penguasaan IPTEK untuk dijadikan sarana ibadah. Dalam tulisan Suprodjo Pusposutardjo, mengatakan bahwa umat Islam yang beriman kepada Al-Qur’an serta belajar mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan atribut dari keimanannya. Dalam perspektif Al-Qur’an, Mehdi Golshani dalam bukunya, The Holy Qur’an and The Science Of Nature (2003), mengajukan beberapa alasan yaitu apabila pengetahuan dari ilmu merupakan suatu persyaratan pencapaian dari tujuan Islam sebagaimana dipandang oleh syariat, mencarinya merupakan sebuah kewajiban seorang muslim. Alasan lain yang diajukan Mehdi Golshani dalam bukunya yaitu supaya masyarakat Islam dapat menemukan kemerdekaan kultural, politik, dan ekonomi. Dibutuhkan juga pelatihan para spesifikasi tinggi di dalam lapangan penciptaan fasilitas ilmiah dan teknik dalam masyarakat Islam. Oleh karena itu, pada abad modern merupakan kunci sukses seluruh urusan bersandar pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Dilihat dari sejarah peradaban Islam zaman dahulu, kita akan menemukan para ilmuwan muslim yang mengembangkan iptek. Contoh tokoh-tokohnya yaitu Muhammad bin Musa al-Khawarizmi (matematikawan), Abu Ar-Raihan Muhammad bin Ahmad al-Biruni (fisikawan), Jabir bin Hayyan al-Kufi as-Sufi (kimiawan), ad-Dinawari (biolog), dan Muhammad al-Fazari (astronom). Para ilmuwan tersebut merupakan beberapa ilmuwan Islam yang sangat genius pada saat itu. Para tokoh tersebut selalu membaca Alquran, menciptakan karya, teori, dan penemuan baru yang luar biasa.

Jadi, kesimpulan yang dapat kita ambil adalah Islam tidak menolak ilmu pengetahuan dari sumber manapun asalkan ilmu tersebut dapat bermanfaat dan tidak merugikan orang lain. Sampai bertemu di edisi selanjutnya ya, Sobat Pio. (RED_INF)

Sumber : https://www.neliti.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *