Modifikasi Motor dan Mobil Seperti Ini Agar Tidak Kena Sanksi!

Polisi Tilang Motor Modif

Hai Sobat Pio! Apa Kalian tahu tentang memodifikasi mobil? Memodifikasi motor dan mobil sejatinya menjadi sebuah hobi bagi sebagian orang. Tetapi, ada peraturan yang harus dipatuhi terkait hal ini agar tidak terkena sanksi. Kita tahu bahwa produsen otomotif, baik motor maupun mobil pasti dibuat sesuai standar yang berlaku. Standar yang dimaksud adalah ukuran dimensi, kapasitas mesin, perlengkapan yang disematkan, hingga warna bodi. Namun, bagi sebagian pecinta otomotif, terkadang melihat motor dan mobil standar dari pabrik rasanya tidaklah memuaskan. Hal inilah yang membuat mereka berinisiatif untuk memodifikasi kendaraan mereka. Mulai dari modifikasi ringan hingga besar rela dilakukan agar kendaraan terlihat lebih menarik dan tenaganya lebih besar.
Modifikasi kendaraan seperti apakah yang dianggap melanggar aturan? Lalu, apa sanksi atau hukuman bagi orang yang terbukti melanggar aturan tersebut? Untuk lebih jelasnya, yuk kita simak hal yang dapat membuat kalian terkena sanksi terkait modifikasi kendaraan serta detail sanksinya di bawah ini!
Mengubah Dimensi Motor dan Mobil
Mengubah dimensi motor dan mobil berarti merekayasa ukuran panjang, lebar, dan volume. Jika kalian melakukan modifikasi seperti ini, tentu akan menjadi sasaran bagi polisi karena melanggar peraturan yang berlaku. Mengubah ukuran dimensi kendaraan dilarang karena dapat memengaruhi keselamatan pengendara itu sendiri.
Sejatinya, pada saat produksi dimensi motor dan mobil telah disesuaikan dan dicek dengan benar agar kendaraan tersebut layak dikendarai. Sejatinya, memodifikasi ukuran dimensi motor atau mobil diperbolehkan asalkan langsung melakukan uji kelayakan di instansi yang berwenang.
Mengganti Suara Klakson
Bagi kalian yang hobi modifikasi, suara klakson bawaan dari pabrik sering kali kurang memuaskan. Namun, kalian juga perlu tahu kalau modifikasi suara klakson tidak boleh sembarang dilakukan. Sebab, ada aturan dari pemerintah mengenai suara klakson, yaitu Peraturan Pemerintah RI No.15 Tahun 2012 pasal 39 dan 69, yang berbunyi, “Suara klakson yang terpasang di kendaraan tidak boleh sampai mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya”.
Mengubah Kapasitas Mesin
Untuk penggemar kecepatan, mengubah kapasitas mesin atau yang biasa disebut bore up sering dilakukan saat melakukan modifikasi. Tujuannya tak lain agar motor dan mobil bisa melaju sekencang-kencangnya. Mobil dan motor yang tadinya memiliki kecepatan yang biasa saja, setelah di bore up akan menjadi lebih cepat saat melaju di jalan. Meski begitu, Anda dilarang merekayasa kapasitas mesin. Salah satu alasannya adalah untuk melindungi keselamatan pengemudi. Lagi pula, jalan umum juga bukan tempat untuk balapan atau kebut-kebutan. Sehingga, kalian tidak perlu melakukan bore up.
Hukum untuk pelanggaran modifikasi motor dan mobil dapat dikenakan sanksi berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, seperti yang tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nah, daripada kalian harus berurusan dengan pihak berwajib, lebih baik modifikasi motor dan mobil yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Selalu utamakan keselamatan ya Sobat Pio. Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat, dan sampai jumpa di edisi selanjutnya. (RED_DAK)
Sumber : HYPERLINK “http://futuready.com” http://futurea

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *