Hukum Ruqyah


Hukum Ruqyah


بسم الله الرحمن الرحيم


Hai sobat pion, sering kali kita menjumpahi yang namanya kesurupan atau gangguan jiwa karena pengaruh makhluk halus dan pengobatannya melalui beberapa metode.

Ruqyah
Salah satu cara untuk mengobati penyakit di dalam Islam adalah dengan melakukan ruqyah. Ruqyah adalah bacaan yang diucapkan untuk mengobati suatu penyakit atau gangguan yang menimpa orang, hewan, atau benda. Penggunaan ruqyah telah dikenal luas oleh manusia bahkan sejak sebelum Islam datang.

Dari segi hukum syariat, ruqyah ada dua jenis, yaitu: ruqyah yang diperbolehkan dan ruqyah yang dilarang. Bagaimana ruqyah yang diperbolehkan dan bagaimana pula ruqyah yang tidak diperbolehkan? Berikut ini penjelasannya.

Pada dasarnya, ruqyah itu diperbolehkan di dalam Islam. Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i radhiallahu ‘anhu, Rasulullah

صلى الله عليه وسلمbersabda:

اعرضوا علي رقاكم، لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك


“Tampakkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak ada masalah dengan ruqyah selama tidak ada padanya kesyirikan.” [HR Muslim (2200)]

Selain itu, Rasulullah

صلى الله عليه وسلم pernah meruqyah orang lain dan juga pernah diruqyah. Begitu pula para sahabat pernah melakukannya pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم hidup.

Ruqyah bagaimanapun bentuknya diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Bacaan yang digunakan di dalam ruqyah berasal dari Al Qur`an ataupun  dari doa-doa yang berasal dari hadits yang shahih atau ucapan-ucapan yang mubah.

2. Bacaan yang diucapkan tidak menyelisihi syariat, seperti doa kepada selain Allah, meminta pertolongan kepada jin, dan yang semisalnya.

3. Bacaan yang diucapkan haruslah menggunakan bahasa yang dapat dipahami. Jika bacaannya tidak dapat dipahami seperti bacaan mantra dan perdukunan, maka hal ini tidak diperbolehkan.

4. Tidak boleh meyakini bahwa ruqyah itu bisa menyembuhkan dengan sendirinya tanpa ada kehendak dari Allah. Wajib untuk meyakini bahwa ruqyah itu hanyalah sebab saja yang tidak akan bermanfaat melainkan dengan izin dari Allah ‘azza wa jalla.

Adapun jika suatu ruqyah tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat di atas, maka ruqyah tersebut hukumnya menjadi haram bahkan bisa menjadi syirik.

Semoga bermanfaat sobat!!!!

والحمد لله رب العالمين


Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab I’anatul Mustafid karya Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah dan Al Qaulul Mufid karya Syaikh Muhammad Al Utsaimin rahimahullah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *