E – Tilang ??


E – Tilang ? Jangka Jayabaya ?

Hmmm ….

Hay sobat, di Kediri khususnya pada bulan oktober ini memang lagi rame-ramenya orang ngomongin Festival Kelud 2016. Namun perlu diketahui juga, selain meriahnya Festival Kelud 2016 ternyata ada juga kabar yang sangat membanggakan dari Polres Kediri. Kabar gembira yang saya maksud ini adalah e-Tilang. Apa sih sebenarnya e-Tilang itu? E -Tilang adalah sebuah layanan berbasis elektronik melalui aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan transaksi pembayaran titipan denda tilang BRI secara online.

Intinya sih gini, misal kalian lagi asik kencan di Simpang Lima Gumul, eh ternyata disana lagi ada razia polisi atau operasi kendaraan bermotor dari Kepolisian. Ternyata kalian kena tilang karena nggak punya SIM, otomatis kalian harus nunggu sidang di Pengadilan Negeri Kab. Kediri dong dan yang pasti STNK kalian bakal disita. Tambah ribet kan, jadi khawatir deh misal mau keluar bawa kendaraan yang tanpa STNK. Nah dengan adanya E -Tilang ini kalian bisa langsung bayar denda secara langsung menggunakan aplikasi E -Tilang Jangka Joyoboyo yang bisa kalian download di Play Store atau Appstore. Jadi pelanggar lalu lintas nggak perlu direpotkan lagi datang dan antri untuk melakukan sidang tilang. Aplikasi E- Tilang Jangka Joyoboyo Polres Kediri rencananya akan diterapkan di 16 Polda di seluruh Indonesia.

Jadi buat kalian yang pengen mencoba program ini sayaratnya kalian harus ditilang polisi dulu, harus punya hp berbasis iOS dan android, punya aplikasi e-Tilang bernama Jangka Joyoboyo, dan yang terakhir harus memiliki rekening BRI. Karena pembayaran denda tilang untuk saat ini cuma bisa dilakukan menggunakan Bank BRI, semoga kedepan bisa bekerjasama dengan bank lainnya juga.

Jadi aplikasi Jangka Joyoboyo kurang lebih sistem kerjanya seperti ini, pelanggar lalau lintas membayar denda maksimal pada pasal yang dilanggar melalui rekening BRI pelanggar. Setelah mendapat notifikasi pembayaran denda tilang, pelanggar dapat langsung menunjukkan kepada petugas bahwa tilang sudah terbayar. Pelanggar dapat melanjutkan perjalanan deh dan STNK akhirnya nggak jadi disita hehe J .

Oiya dengan adanya aplikasi Elektronik Tilang atau e-Tilang ini diharapkan akan tercapai tujuan diantaranya:

1.    Mencegah dan menghindari adanya praktek penyuapan oleh masyarakat dan pungutan liar yang berpotensi dilakukan oleh anggota di lapangan

2.    Terwujudnya pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat

3.    Terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kediri

4.    Terwujudnya transparasi dalam penyelesai perkara pelanggaran lalu lintas

Jadi aplikasi e-Tilang ini sebenarnya tidak mengganti mekanisme yang suda berlaku sesuai undang-undang, aplikasi e-Tilang ini memberikan solusi alternatif kepada masyarakat (pelanggar lalu lintas) dalam menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas yang mudah, cepat dan transparan.

Banyak sekali fitur yang ada dalam aplikasi e-Tilang bernama Jangka Joyoboyo ini, selain pembayaran denda tilang tadi, kalian juga bisa membuat SIM dan SKCK lewat aplikasi ini loh, yang pasti lebih efektif dan efisien. Kemudian juga tersedia kolom pengaduan, informasi mekanisme, Pos Polisi se-Kab. Kediri, Kantor Pemadam Kebakaran, dan sejumlah Rumah Sakit di Kab. Kediri. Kemudian kalian juga bisa meilhat berita terbaru dari Polres Kediri pastinya.

Oke Sobat Pio sampai sini dulu informasi dari Kami, See You Next Time … J

(YeolBrewok.Com) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *